Sabtu, 22 September 2012

mengenal surat tilang

Jika suatu karena suatu hal, di jalan raya Anda kena tilang oleh petugas Polisi Lalu-lintas. maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya:

1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar". 

2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

3. Tahu nggak? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara. 

4. Jadi, ngapain harus "damai" alias menyuap petugas segala?

Daftar denda tilang uu lalu lintas


Hati-hati Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas lainnya dendanya mahal. Paling murah Rp. 250.000,-
Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

uu lalu lintas

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II ASAS DAN TUJUAN

BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG

BAB IV PEMBINAAN

BAB V PENYELENGGARAAN

BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB VII KENDARAAN

BAB VIII PENGEMUDI

BAB IX LALU LINTAS

BAB X ANGKUTAN

BAB XI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN

BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS

BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT

BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XVII SUMBER DAYA MANUSIA

BAB XVIII PERAN SERTA MASYARAKAT

BAB XIX PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB XX KETENTUAN PIDANA

BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN

BAB XXII KETENTUAN PENUTUP

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Jumat, 21 September 2012

tips menghadapi dept colector


Disaat macet bayar cicilan :
  1. Sepeda Motor / Mobil / Perumahan
  2. Bank, BPR, Koperasi dan Kartu Kredit
  3. Dan lain lain hutang piutang.
Debt Collector biasanya terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau external
Kegiatan debt collector baik yang internal maupun external tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.
Untuk itu beberapa tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector.
Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.
Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.
Tanyakan identitas. Indentitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi external.
Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran. bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah Kwitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.
Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)
Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkanHubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah hutang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan Hutang (sesuai …… kepolisian no 2 tahun 2002), hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.
Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 kuhp. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.
Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) KOMNAS PK-PU terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

Selasa, 11 September 2012

panduan profit

ara Mendaftar 5 Payment Processors 
◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾
◾ Payza : http://jsstripler.in/payza.php
◾ Liberty Reserve : http://jsstripler.in/libertyreserve.php
◾ Egopay : http://jsstripler.in/egopay.php
◾ Perfect Money : http://jsstripler.in/perfectmoney.php
◾ Solid Trust Pay : http://jsstripler.in/solidtrustpay.php

Cara mengupdate di Member Area Profitclicking, 
Login ke Profitclicking.com kemudian buka tab baru dan klik :
◾ http://www.profitclicking.com/dashboard/profile/payprocessors

Masukkan no. rek anda , dan klik konfirmasi yang dikirim via email

PENTING - PENTING - PENTING
◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾
◾ Pastikan password email , akun PC , akun Payment Processor tidak sama
◾ Pastikan anda menghafal password anda
◾ Pastikan anda telah membuat BACK UP password anda , jika lupa
◾ Pastikan anda menginngat login pin , master key , pin code , secondary password , sequrity questions , dll
◾ Pastikan anda login secara berkala ke payment proceesors anda !

## Tambahan 
◾ Pastikan anda masih ingat , dan tetap ingat SECURITY PIN yang telah anda buat saat migrasi dari Justbeenpaid ke Profitclicking , karena itu dipergunakan untuk WD

Cara Deposit + Membeli Posisi di Profitclicking [ UPDATE TERBARU ]
◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾
◾ Payza : http://jsstripler.in/purchase-payza.php
◾ Liberty Reserve : http://jsstripler.in/purchase-libertyreserve.php
◾ Egopay : http://jsstripler.in/purchase-egopay.php
◾ Perfect Money : http://jsstripler.in/purchase-perfectmoney.php
◾ Solid Trust Pay : http://jsstripler.in/purchase-solidtrustpay.php

EXCHANGER 
Payza, Liberty Reserve, Egopay, Perfect Money, Solid Trust Pay 
----- > http://iwanchanger.com/

Sebentar lagi semua yang ditunggu , akan menjadi sebuah REALISASI
Segera persiapkan diri anda untuk ACTION

Hari ini saya lihat, ada perkembangan yang sangat signifikan, setelah melihat link - link action , yang ramai di perbincangkan dari tadi :

◾ http://profitclicking.com/dashboard/adpackages ( History Jsstripler ) 
◾ http://profitclicking.com/dashboard/pcpanels ( History JSS Matrix ) 
◾ http://profitclicking.com/dashboard/profile ( Profile Anda ) 
◾ http://profitclicking.com/dashboard/profile/payprocessors/ 
◾ http://profitclicking.com/dashboard/referrals ( Daftar Refferals ) 
◾ http://profitclicking.com/wallet ( E-wallet data finansial anda ) 
◾ http://profitclicking.com/dashboard/adpackages/buy (Cara beli posisi)

◾ Dan masih banyak lagi link yang akan segera ditambahkan 
-- > withdraw , Training , Upgrade level 2 & 3, task , build my bussiness , store !

UPDATE TERBARU 
Cara Compound / Repurchase / Memebli Posisi dari Profit Harian
◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾
---- >>>> http://jsstripler.in/repurchase.php

Justbenpaid adalah Profitclicking , Profitclicking adalah the next project dari Justbeenpaid , Fitur dan sistem sama , bahkan di Profitclicking semua tertata lebih baik , dan akan menciptakan income streams untuk jangka panjang !

Seperti yang pernah saya bilang , 
► ► Thank you all for your patience. It will be richly rewarded ◄◄

Kesabaran anda , akan menghasilkan kebebasan finansial tanpa batas , 
Profitclicking - Tidak kemana mana , PC ada untuk selalu memberikan yang terbaik !

Progress yang begitu nyata , perlahan menghapus keraguan semua member didunia , Inilah MEGA PROJECT - Inilah PROFITCLICKING - inilah THE FINAL ANSWER !!!

Solusi 98% Untuk Jutaan Orang di Dunia yang Takut gagal ! 

By - Mymadmillion ^_^

◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾◾
Update terbaru saya dari waktu kewaktu di : http://jsstripler.in/updates/

Sabtu, 08 September 2012

layanan sms gratis

Berikut ini situs website penyedia layanan SMS Gratis via Internet tanpa perlu registrasi
http://freesms4us.com/
http://free.20sms.info/
http://www.kusms.com/
http://www.sms-online.web.id/
http://www.smsflick.com/index.php

kode telpon keluar negeri


Cara menelepon murah ke luar negeri menggunakan hp adalah :
SLI sesuai hp anda, misal :
simPATI / As : 01017
IM3 / Mentari : 01016
XL : 01000
kode SLI + kode negara + No phone
Afghanistan 93
Albania 355
Algeria 213
American Samoa +1-684*
Andorra 376
Angola 244
Anguilla +1-264*
Antigua +1-268*
Argentina 54
Armenia 374
Aruba 297
Ascension 247
Australia 61
Australian External Territories 672
Austria 43
Azerbaijan 994
Bahamas +1-242*
Bahrain 973
Bangladesh 880
Barbados +1-246*
Barbuda +1-268*
Belarus 375
Belgium 32
Belize 501
Benin 229
Bermuda +1-441*
Bhutan 975
Bolivia 591
Bosnia & Herzegovina 387
Botswana 267
Brazil 55
British Virgin Islands +1-284*
Brunei Darussalam 673
Bulgaria 359
Burkina Faso 226
Burundi 257
Cambodia 855
Cameroon 237
Canada 1
Cape Verde Islands 238
Cayman Islands +1-345*
Central African Republic 236
Chad 235
Chatham Island (New Zealand) 64
Chile 56
China (PRC) 86
Christmas Island 61
Cocos-Keeling Islands 61
Colombia 57
Comoros 269
Congo 242
Congo, Dem. Rep. of (Zaire) 243
Cook Islands 682
Costa Rica 506
Côte d’Ivoire (Ivory Coast) 225
Croatia 385
Cuba 53
Cuba (Guantanamo Bay) 5399
Curaçao 599
Cyprus 357
Czech Republic 420
Denmark 45
Diego Garcia 246
Djibouti 253
Dominica +1-767*
Dominican Republic +1-809* and +1-829*
East Timor 670
Easter Island 56
Ecuador 593
Egypt 20
El Salvador 503
Ellipso (Mobile Satellite service) 17625
EMSAT (Mobile Satellite service) 88213
Equatorial Guinea 240
Eritrea 291
Estonia 372
Ethiopia 251
Falkland Islands (Malvinas) 500
Faroe Islands 298
Fiji Islands 679
Finland 358
France 33
French Antilles 596
French Guiana 594
French Polynesia 689
Gabonese Republic 241
Gambia 220
Georgia 995
Germany 49
Ghana 233
Gibraltar 350
Global Mobile Satellite System (GMSS) 881
Globalstar 8818, 8819
Globalstar (Mobile Satellite Service) 17637
Greece 30
Greenland 299
Grenada +1-473*
Guadeloupe 590
Guam +1-671*
Guantanamo Bay 5399
Guatemala 502
Guinea-Bissau 245
Guinea 224
Guyana 592
Haiti 509
Honduras 504
Hong Kong 852
Hungary 36
ICO Global (Mobile Satellite Service) 17621
Iceland 354
India 91
Indonesia 62
Inmarsat (Atlantic Ocean – East) 871
Inmarsat (Atlantic Ocean – West) 874
Inmarsat (Indian Ocean) 873
Inmarsat (Pacific Ocean) 872
International Freephone Service 800
International Shared Cost Service (ISCS) 808
Iran 98
Iraq 964
Ireland 353
Iridium (Mobile Satellite service) 8816
Iridium (Mobile Satellite service) 8817
Israel 972
Italy 39
Jamaica +1-876*
Japan 81
Jordan 962
Kazakhstan 7
Kenya 254
Kiribati 686
Korea (North) 850
Korea (South) 82
Kuwait 965
Kyrgyz Republic 996
Laos 856
Latvia 371
Lebanon 961
Lesotho 266
Liberia 231
Libya 218
Liechtenstein 423
Lithuania 370
Luxembourg 352
Macao 853
Macedonia (Former Yugoslav Rep of.) 389
Madagascar 261
Malawi 265
Malaysia 60
Maldives 960
Mali Republic 223
Malta 356
Marshall Islands 692
Martinique 596
Mauritania 222
Mauritius 230
Mayotte Island 262
Mexico 52
Micronesia, (Federal States of) 691
Midway Island +1-808*
Moldova 373
Monaco 377
Mongolia 976
Montenegro 382
Montserrat +1-664*
Morocco 212
Mozambique 258
Myanmar 95
Namibia 264
Nauru 674
Nepal 977
Netherlands 31
Netherlands Antilles 599
Nevis +1-869*
New Caledonia 687
New Zealand 64
Nicaragua 505
Niger 227
Nigeria 234
Niue 683
Norfolk Island 672
Northern Marianas Islands +1-670*
Norway 47
Oman 968
Pakistan 92
Palau 680
Palestine 970
Panama 507
Papua New Guinea 675
Paraguay 595
Peru 51
Philippines 63
Poland 48
Portugal 351
Puerto Rico +1-787* or +1-939*
Qatar 974
Réunion Island 262
Romania 40
Russia 7
Rwandese Republic 250
St. Helena 290
St. Kitts/Nevis +1-869*
St. Lucia +1-758*
St. Pierre & Miquelon 508
St. Vincent & Grenadines +1-784*
Samoa 685
San Marino 378
São Tomé and Principe 239
Saudi Arabia 966
Senegal 221
Serbia 381
Seychelles Republic 248
Sierra Leone 232
Singapore 65
Slovak Republic 421
Slovenia 386
Solomon Islands 677
Somali Democratic Republic 252
South Africa 27
Spain 34
Sri Lanka 94
Sudan 249
Suriname 597
Swaziland 268
Sweden 46
Switzerland 41
Syria 963
Taiwan 886
Tajikistan 992
Tanzania 255
Thailand 66
Thuraya (Mobile Satellite service) 88216
Timor Leste 670
Togolese Republic 228
Tokelau 690
Tonga Islands 676
Trinidad & Tobago +1-868*
Tunisia 216
Turkey 90
Turkmenistan 993
Turks and Caicos Islands +1-649*
Tuvalu 688
Uganda 256
Ukraine 380
United Arab Emirates 971
United Kingdom 44
United States of America 1
US Virgin Islands +1-340*
Universal Personal Telecommunications (UPT) 878
Uruguay 598
Uzbekistan 998
Vanuatu 678
Vatican City 39; 379
Venezuela 58
Vietnam 84
Wake Island 808
Wallis and Futuna Islands 681
Yemen 967
Zambia 260
Zanzibar 255
Zimbabwe 263

Jumat, 07 September 2012

tiny codes

[[254055957957388]] Jackie Chan[[FapFapFapMeme]] Fap Fap Fap[[169919399735055]] Not bad Obama[[106043532814443]] Y U NO Guy[[211782832186415]] Me Gusta[[142670085793927]] Mother of God[[170815706323196]] Cereal Guy[[168456309878025]] LOL Face[[167359756658519]] NO Guy[[218595638164996]] Yao Ming[[224812970902314]] Derp[[192644604154319]] Derpina[[177903015598419]] Forever Alone[[NotBaad]] Not Bad[[105387672833401]] Fuck yeah[[100002727365206]] Challang accepted[[100002752520227]] Okay face[[218595638164996]] Dumb bitch[[129627277060203]] Poker face[[224812970902314]] Okay face[[98438140742]] Socially awkward penguin[[FUUUOFFICIAL]] Rage face[[168040846586189]] Feel like a sir[[125038607580286]] Forever alone christmas[[148935948523684]] Pedobear [[136446926442912]] = friendster[[googlechrome]] = google chrome[[2231777543]] = twitter[[87741124305]] = old youtube logo[[2513891999]] = new youtube logo[[100001076048283]] = shin-chan[[250128751720149]] = domo[[326134990738733]] = Pikachu[[155393057897143]] = Doraemon [[224502284290679]] = Nobita[[144685078974802]] = Mojacko[[334954663181745]] = Spongebob[[100001755689032]] = Squirtle with shades (by Cristian Parra)[[249199828481201]] = Konata Izumi[[223328504409723]] = Gintoki Sakata[[236147243124900]] = Pokeball[[144685078974802]] = Mojacko[[269153023141273]] = Poring[[332936966718584]] = Hello Kitty [[281009981935146]] = Angry Birds (Red)[[256818347700489]] = Angry Birds (Yellow)[[193529790728507]] = Angry Birds (Green)[[217925061621173]] = Angry Birds (Black)[[217925114954501]] = Angry Birds (Blue)[[217925181621161]] = Angry Birds (White)[[316424068371696]] = Green Pig[[132420433507008]] = Pig King

mesin pembuat cerit

“Mesin Pembuat Cerita” itulah nama dan fungsi dari software yang satu ini. Anda hanya perlu memasukkan nama anda atau nama yang anda inginkan sebagai pemeran utama dalam cerita dan selanjutnya biarkan program ini yang memprosesi ceritanya.

Ada beberapa cerita yang akan dibuat dengan anda sebagai pemeran utamanya tentunya. Memang ada beberapa alur cerita pendek yang dibuat oleh program ini yang agak konyol namun menarik dan menghibur.

Apakah anda ingin menjadi pemeran utama dari sebuah cerita? Tunggu apa lagi, downloadlah softwarenya ini disini

Kamis, 06 September 2012

sms gratis

Nih sob, ada satu lagi website sms gratis via internet dengan fitur kotak masuk/inbox tanpa embel-embel iklan pada isi sms yang terkirim, situs tersebut bernama ayosms.in. Sebelumnya saya juga pernah mempostingkan postingan serupa, yaitu sms gratis beserta inbox (lihat di sini). Website ayosms.in ini mempunyai fitur yaitu sms personal, sms massal, inbox sms & widget. Dengan pake fitur sms massal, sobat bisa mengirimkan 1 format sms ke banyak nomor sekaligus. Dan sobat juga dapat memasang widget sms gratis dari ayosms.in di blog sobat untuk memanjakan visitor blog sobat dengan sms gratis.


Penampakan ayosms.in




Klik Tombol Untuk Menuju Situs Ayosms.in : 

Contoh dari widget sms gratis ayosms.in dapat sobat lihat di bagian kanan bawah tampilan blog ini.

Script Widget ayosms.in

<script language="javascript" type="text/javascript" src="http://www.ayosms.in/sms.js">
</script>